PRAPKTEK IBADAH
SHOLAT ‘IED
Sholat ‘Id artinya dua sohlat hari
raya yaitu :
1. Sholat Hari Raya lepas puasa, yaitu pada tiap-tiap Tanggal Satu Bulan
Syawal Tahun Hijriah
2. Sholat Hari Raya Haji, yaitu pada tiap-tiap Tanggal Sepuluh Bulan
Zulhijjah Tahun Hijriah
Hukum Sholat Hari raya adalah Sunat
Muakad ( sunat yang lebih penting/mendekati wajib ),karena Rosululloh
Saw. Tetap melaksanakan sholat ‘Id selama Beliau hidup. Sesuai dengan yang
disyariatkan dalam Al-Quran, Assunah dan Ijma. Dalil Al-Quran yang menunjukan
perintah shoalt ‘Id dapat dijumpai dalam Q.S. Al-Kautsar Ayat 1-2
اِنَّااَعْـطَيْــنَاكَ الْكَـوْثَـرْ* فَـصًلِّ لِرَبِّكَ وَانحَرْ (الكوثر:٢-١)
‘’ Sesungguhnya
kami telah memberi Engkau ( Ya Muhammad ) akan kebaikan yang banyak, sebab itu
sholat lah Engkau dan berkurbanlah karena Tuhan-Mu.
Dalam Hadits
Rosululloh Saw, dijelaskan juga yang diriwayatkan oleh Jama’ah :