Sabtu, 16 Juni 2018

Dasar Hukum Bacaan Bilal Menjelang Khatib Naik Mimbar Khutbah

Dasar Hukum Bacaan Bilal Menjelang Khatib Naik Mimbar Khutbah

Khoiron, NU Online | Selasa, 20 Maret 2018 18:30

Sebelum khatib maju menyampaikan khutbahnya, terlebih dahulu biasanya kita mendengar pembacaan tarqiyyah, bacaan sebagai tanda khatib akan segera naik ke atas mimbar. Secara bahasa tarqiyyah berarti “menaikan”.

Petugas yang membacanya disebut muraqqi atau bilal, biasanya ia sekaligus bertindak sebagai muadzin. Apakah tradisi pembacaan tarqiyyah oleh muraqqi tersebut disebut bid’ah dan bagaimana hukumnya?

Sebelum dijawab mengenai status hukumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bacaan yang terkandung dalam tarqiyyah. Demikian teks pembacaan tarqiyyah yang terlaku di beberapa daerah:

مَعَاشِرَالْمُسْلِمِينَ، وَزُمْرَةَ الْمُؤْمِنِينَ رَحِمَكُمُ اللهِ، رُوِيَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ، وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ (أَنْصِتُوا وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا رَحِمَكُمُ اللهِ ٢×) أَنْصِتُوا وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ١×

Setelah bilal selesai membaca kalimat di atas, kemudian khatib maju menerima tongkat dan ketika naik ke atas mimbar, bilal membaca doa shalawat di bawah ini:

اللَّـٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ٢× ، اللَّـٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا وَحَبِيبِنَا وَشَفِيعِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ وَسَلِّمْ وَرَضِيَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَنْ سَادَتِنَا أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ أَجْمَعِينَ 

Kemudian setelah khatib berada di atas mimbar, bilal menghadap kiblat dan membaca doa sebagai berikut:

اللَّـٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، اللَّـٰهُمَّ قَوِّ اْلإِسْلاَمَ  وَاْلإِيمَانَ، مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، وَانْصُرْهُمْ عَلَى مُعَانِدِيْ الدِّينَ رَبِّ اخْتِمْ لَنَا مِنْكَ بِالْخَيْرِ، يَاخَيْرَ النَّاصِرِينَ، بِرَحْمَتِكَ يآأَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

Dari bacaan di atas, setidaknya mengandung empat hal. Pertama, anjuran mendengarkan secara seksama khutbahnya khatib. Kedua, larangan berbicara saat khutbah berlangsung. Ketiga, pembacaan shalawat kepada Nabi. Keempat, mendoakan kaum muslimin dan muslimat. Keempat isi kandungan tarqiyyah tersebut merupakan hal yang positif.

Tradisi pembacaan tarqiyyah menurut mayoritas ulama adalah bid’ah hasanah (positif). Meski tidak pernah ada di zaman Nabi dan tiga khalifah setelahnya, namun isi kandungan tarqiyyah mengarah kepada hal yang positif. Tidak setiap hal yang baru disebut bid’ah yang tercela—selama tercakup dalam dalil-dalil anjuran umum, maka tergolong hal yang baik, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama dalam kajian tentang bid’ah.

Syekh Syihabuddin al-Qalyubi mengatakan:

فرع - اتخاذ المرقي المعروف بدعة حسنة لما فيها من الحث على الصلاة عليه صلى الله عليه وسلم بقراءة الآية المكرمة وطلب الإنصات بقراءة الحديث الصحيح الذي كان صلى الله عليه وسلم يقرؤه في خطبه ولم يرد أنه ولا الخلفاء بعده اتخذوا مرقيا

“(Sebuah cabangan permasalahan). Mengangkat muraqqi sebagaimana tradisi yang terlaku adalah bid’ah yang baik karena mengandung hal yang positif berupa anjuran membaca shalawat kepada Nabi dengan membaca ayat Al-Qur’an, anjuran diam saat khutbah dengan menyebutkan dalil hadits shahih yang dibaca Nabi dalam beberapa khutbahnya. Tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa Nabi dan tiga khalifah setelahnya mengangkat seorang muraqqi.” (Syekh Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala al-Mahalli, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2009, juz 1, halaman 419).

Saat ditanya tentang ritual yang dilakukan muraqqi, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli mengatakan:

فعلم أن هذا بدعة لكنها حسنة ففي قراءة الآية الكريمة تنبيه وترغيب في الإتيان بالصلاة على النبي في هذا اليوم العظيم المطلوب فيه إكثارها وفي قراءة الخبر بعد الأذان وقبل الخطبة ميقظ للمكلف لاجتناب الكلام المحرم أو المكروه في هذا الوقت على اختلاف العلماء فيه وقد كان النبي  يقول هذا الخبر على المنبر في خطبته إهـ

“Maka dapat diketahui bahwa tarqiyyah adalah bid’ah akan tetapi bid’ah yang baik. Dalam pembacaan ayat suci Al-Qur’an (yang berkaitan anjuran membaca shalawat) merupakan sebuah peringatan dan motivasi untuk mebaca shalawat kepada Nabi di hari Jumat ini yang dianjurkan untuk memperbanyak bacaan shalawat. Pembacaan hadits setelah adzan dan sebelum khutbah mengingatkan mukallaf untuk menjauhi perkataan yang diharamkan atau dimakruhkan pada waktu ini (saat khutbah) sesuai dengan ikhtilaf ulama dalam masalah tersebut. Dan sesungguhnya Rasulullah membaca hadits tersebut saat menyampaikan khutbahnya di atas mimbar”. (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Fatawa al-Ramli Hamisy al-Fatawa al-Kubra, juz.1, hal.276, Beirut-Dar al-Fikr, cetakan tahun 1983, tanpa keterangan cetak).

Bahkan, menurut pandangan Syekh Ibnu Hajar sebagaimana dikutip oleh Syekh Sulaiman al-Jamal, tradisi muraqqi sama sekali tidak bisa disebut bid’ah, bahkan tarqiyyah hukumnya sunah. Sebab tradisi tersebut memiliki dalil dalam hadits, yaitu saat melaksanakan khutbah haji wada’, Rasulullah memerintahkan salah seorang sahabat untuk memberi instruksi kepada jamaah untuk mendengarkan secara seksama khutbahnya Nabi.

Syekh Sulaiman al-Jamal menegaskan:

قال حج وأقول يستدل لذلك أي للسنة بأنه صلى الله عليه وسلم أمر من يستنصت له الناس عند إرادته خطبة منى في حجة الوداع  وهذا شأن المرقى فلا يدخل في حد البدعة أصلا إهـ

“Syekh Ibnu Hajar berkata, saya mengatakan, dalil mengangkat muraqqi dari sunah Nabi adalah bahwa Rasulullah memerintahkan seseorang untuk mengintruksikan manusia untuk diam saat beliau Nabi hendak menyampaikan khutbah Mina di Haji wada’, yang demikian ini adalah ciri khas dari seorang muraqqi, maka tradisi tarqiyyah sama sekali tidak masuk dalam kategori bid’ah.” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahhab, Beirut, Dar al-Fikr, tanpa tahun, juz 2, halaman 35).

Simpulannya, tradisi pembacaan tarqiyyah merupakan hal yang baik untuk dilakukan dan dilestarikan. Meski ulama masih berbeda pendapat mengenai status bid’ahnya, namun mereka sepakat dalam satu titik kesimpulan yaitu tradisi tersebut bukan hal yang tercela, bahkan mengandung banyak hal positif. Oleh karena itu, tidak ada sama sekali dasar yang kuat untuk melarang atau memvonisnya sesat. Wallahu a’lam. (M. Mubasysyarum Bih)

Jumat, 13 April 2018

METODE PERSIDANGAN

Sandi Romadona

METODE PERSIDANGAN

Pengertian Persidangan
Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. Keputusan ini sifatnya final, sehingga berlaku bagi pihak yang setuju maupun tidak setuju, hadir atau tidak hadir dalam persidangan.

Peristilahan dalam Persidangan
1. Pending, yaitu menghentikan sidang sejenak dikarenakan terdapat kendala tekhnis atau prinsip.
2. Skorsing, yaitu menghentikan sidang sejenak untuk melakukan lobying, dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan antarpeserta sidang yang berseteru.
3. Lobying, yaitu proses diskusi antarpeserta sidang di luar pengaturan pimpinan sidang.
4. Pencerahan, yaitu upaya peserta sidang untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi antara peserta sidang yang lain.
5. Voting, yaitu proses pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.
6. Quorum, yaitu syarat jumlah peserta sidang dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.
7. Interupsi, yaitu memotong pembicaraan orang lain.
8. Prosidang, yaitu hasil ketetapan sidang/musyawarah yang telah dibukukan (tertulis).
9. Konsideran, yaitu proses menimbang dalam menetapkan putusan sidang.

Jenis-Jenis Sidang
Ada beberapa jenis persidangan yang dikenal dalam setiap organisasi, yaitu:
1. Sidang Pleno
a. Sidang pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau permusyawaratan;
b. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang;
c. Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan permusyawaratan.
2. Sidang Komisi
a. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi;
b. Anggota masing-masing komisi adalah peserta penuh dan peserta peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno;
c. Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu oleh Sekretaris Sidang Komisi;
d. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam komisi tersebut;
e. Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan.

Aturan Sidang
1. Peserta
Peserta dalam proses persidangan dibagi menjadi dua, yaitu peserta penuh dan peserta peninjau. Peserta penuh adalah pengurus atau anggota penuh dalam suatu organisasi, sedangkan peserta peninjau adalah orang-orang yang diundang, atau pihak-pihak yang bukan anggota penuh namun hadir dalam persidangan.
a. Hak Peserta Penuh
1) Hak Bicara, yaitu hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada  pimpinan sidang, baik secara lisan maupun secara tulisan.
2) Hak Suara, yaitu hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan.
3) Hak Memilih, yaitu hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan.
4) Hak Dipilih, yaitu hak untuk dipilih dalam proses pemilihan.
b. Hak Peserta Peninjau
Hak yang dimiliki oleh peserta peninjau hanyalah hak bicara.
c. Kewajiban peserta penuh dan peninjau
1) Menaati tata tertib persidangan/permusyawaratan.
2) Menjaga ketenangan persidangan.

2. Presidium Sidang
a. Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah (Steering Committee).
b. Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya sidang seperti aturan yang disepakati bersama.
c. Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan.

Aturan Ketuk Palu
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan penggunaan palu sidang berkaitan dengan jumlah ketukannya.

1. Satu Kali Ketukan
a. Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang;
b. Mengesahkan keputusan poin perpoin (keputusan sementara);
c. Menskorsing dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlalu lama, sehingga peserta tidak perlu meninggalkan tempat sidang;
d. Mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
e. Memberi peringatan kepada peserta sidang.

2. Dua Kali Ketukan
Menskorsing atau mencabut kembali skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya untuk lobbying, istrahat dan sebagainya yang waktunya 2 x 15 menit, dan sebagainya.

3. Tiga Kali Ketukan
a. Membuka atau menutup sidang secara resmi
b. Mengesahkan putusan final atau akhir sidang.

4. Ketukan Berulang-ulang
Menenangkan peserta sidang atau forum.

Contoh kalimat pengucapannya:
1. Membuka Sidang
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, sidang saya nyatakan dibuka, tok…tok…tok…..”
2. Menutup Sidang
“Dengan mengucapkan alhamdulillahirabbilalamin, sidang saya nyatakan ditutup, tok…tok…tok….”
3. Mengalihkan Pimpinan Sidang
“Dengan ini pimpinan sidang yang lama saya alihkan kepada pimpinan sidang yang baru, tok…”
4. Menskorsing Sidang
“Dengan ini saya skorsing sidang selama lima belas menit, tok….tok…”
5. Memberi peringatan kepada peserta sidang
“tok…., peserta sidang harap tenang”

Interupsi
1. Macam-Macam Interupsi (Interruption)
a. Interruption Point of Order
Dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya pesidangan. (jika pembahasan melebar atau tidak konsisten)
b. Interruption Point of Clarification
Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi, agar tidak terjadi pendangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
c. Interruption Point of Information
Dilakukan untuk menyampaiakan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya teknis.
d. Interruption Point of Personal Previllage
Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu diluar substansi permasalahan.
e. Interruption of Explanation
Dilakukan untuk menjelaskan suatu pernyataan agar tidak ditanggapi keliru.

2. Pelaksanaan Interupsi
a. Interupsi dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah minta izin dari presidium sidang.
b. Interupsi di atas hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan.
Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka panitia pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan/atau Peserta Sidang.

Tata Tertib
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dalam masyarakat.

Sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta.