PILAR PERADABAN PEMIKIRAN ISLAM
Oleh : Mujiatun Ridawati, MSI.
I. PENDAHULUAN
Perkembangan sejarah pemikiran keislaman di Indonesia memiliki mata -rantai yang cukup panjang dan berliku, sejarah Islam di perairan Nusantara ini tidak serta merta hadir dan berproses begitu saja, akan tetapi memiliki kompleksitas persoalan. Selanjutnya hal tersebut dapat teratasi oleh strategi dakwah kebudayaan yang diusung oleh pembawa risalah kenabian, yakni para ulama penyebar Islam. Islam hadir membawa wajah baru bagi tatanan sosial masyarakat di belahan bumi manapun, termasuk pula di Indonesia, ia harus berbenturan dengan realitas sosial, budaya, tatanan politik, tradisi keagamaan yang sama sekali baru. Dengan demikian, pada gilirannya Islam harus pula tampil adaptif terhadap realitas yang dijumpainya.
Pemikiran keislaman lahir dari realitas sosial yang dijumpainya, respon Islam terhadap umat manusia itulah yang pada gilirannya terekam menjadi pemikiran yang terus bergulir bak cendawan di musim hujan. Banyaknya pemikiran keislaman seiring dengan banyaknya persoalan yang dihadapi, dan tentunya sebanyak jumlah pemikir itu pula, oleh karena itu, pluralitas pemikiran keislaman, patut pula direspon karena merupakan kekayaan yang penting bagi kebaikan umat
II. Pemikiran Islam Kontemporer Bidang Sosial Keagamaan
Realitas umat Islam di Indonesia menunjukan kemajemukan, baik dalam paham keagamaan maupun dalam sosial keagamaan, kemjemukan ini sejalan dengan kemjemukan masyarakat Indonesia itu sendiri, atas dasar suku bangsa, bahasa, agama. Segmentasi umat Islam di Indonesia antara lain mempunyai dimensi yang bersifat kultural, artinya, keragaman kelompok umat Islam mempunyai latar belakang budaya keagamaan (religio-kultural) yang relatif berbeda, sejalan dengan perbedaan latar belakang budaya kemasyarakatan (sosio-kultural) mereka.
Pengaruh latar belakang budaya lokal seperti dimaksud dapat diamati umpamanya pada kecenderungan masing-masing pendiri NU dan Muhammadiyah as.KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU yang hidup di lingkungan budaya santri yang kuat di Jombang, menawarkan model pendekatan terhadap Islamisasi yang dapat disebut santrinisasi santri. Sementara itu, KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, yang hidup di lingukungan budaya priyayi di Kauman Yogyakarta, menawarkan model pendekatan yang dapat disebut santrinisasi priyayi atau priyayisasi santri.
Pembahasan tentang pemikiran sosial keagamaan baik Muhammadiyah dan NU telah banyak ditelaah dan dipublikasikan, tetapi munculnya pemikiran Islam di Indonesia yang dikembangkan oleh individu pasca Muhammadiyah dan NU belum dipetakan. Oleh karena itu, penting dideskripsikn tentang pemikiran Islam individu dan bagaimana wujud pemikiran itu telah dituangkan oleh tokoh-tokohnya. Untuk memudahkan kita memasuki pembicaraan ini, kiranya penggambaran di bawah ini dirasa dapat membantu.
A. Islam Rasional
Para pemikir Islam rasional antara lain seperti Harun Nasution, mempunyai pikiran-pikiran keagamaan yang terfokus pada kenyataan bahwa al-Qur’an tidak memberikan panduan-panduan kehidupan secara detail. Karenanya ijtihad menjadi sangat penting maknanya sebagai mekanisme untuk melakukan interpretasi atau reaktualisasi atas doktrin ajaran Islam.
Dalam hal ini, kaum muslim perlu untuk mempertimbangkan pentingnya aspek-aspek lokal, kontekstual dan temporal dalam pengembangan pemikirannya. Dengan demikian, kehidupan keagamaan komunitas muslim di Indonesia tidak akan tercabut dari nilai-nilai budaya mereka sendiri.
B. Islam Saintifik
Disiplin perbandingan agama dan sosiologi merupakan dasar dari pemikiran ini, salah-satu tokoh dari pemikiran ini adalah A. Mukti Ali di IAIN Yogyakarta beliau melontarkan ide tentang perlunya merumuskan penelitian agama yang menggambungkan kekuatan dan kelemahan antara tradisi penelitian ilmu-ilmu sosial dan humanistik. Menurutnya, perlu ada pembaruan metodologi dalam penelitian agama, karena agama tidak hanya harus dilihat sebagai realitas sosial, tetapi juga merupakan ungkapan iman atau batin seseorang. Oleh sebab itu, gejala agama harus dilihat dari pendekatan from within tidak sekedar eksternalistis.
C. Islam Kritis
M. Rasjidi melalui sumbangan pemikirannya adalah peranannya yang cukup penting sebagai “korektor” yang kukuh dalam mengawal “keselamatan Islam”. Islam sering diguncang, oleh sebab isu pembaruan atau jika ada kekuatan di luar Islam yang mengancam. Oleh sebab itu, tidak heran jika reaksinya selalu muncul di sepanjang munculnya pembaruan Islam, mulai dari soal Nasution, Mukti Ali, Nurcholish Madjid sampai catatan pemikiran Ahmad Wahib, yang dianggap menyeleweng karena diracuni pandangan-pandangan Barat. Selain itu juga, Rasjidi memberikan reaksi jika ada pihak-pihak dari luar Islam yang dianggap coba mengancam “kepentingan Islam” dalam proses pembentukan bangsa dan negara.
D. Islam Desakralisasi
Beberapa ide dasar sebanding dengan apa yang dikemukakan Soekarno pada tahun 1980-an, yaitu tentang pentingnya masyarakat Islam untuk “memudahkan” pengertian Islam dan menemukan “api Islam”. Golongan ini berpendapat bahwa interpretasi terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah, dua sumber utama Islam, bisa berbeda dan berubah, sebanding dengan apa yang pernah dilakukan oleh para pembaru dan pemikir muslim, mereka ingin mendorong mendorong masyarakat Islam untuk memikirkan kembali pemahaman dan interpretasi mereka terhadap Islam.
E. Islam Pribumisasi
Dalam konteks pembaruan pemikiran keagamaan muslim di Indonesia, Abdurrahman Wahid muncul dengan gagasannya tentang Islam sebagai faktor komplementer kehidupn sosial-budaya, dan politik Indonesia; dengan “pribumisasi” Islam. Gagasannya yang pertama mengajak komunitas Islam untuk tidak memperlakukan Islam sebagai sebuah ideologi alternatif . Dalam pandagannya, sebagai komponen utama dalam struktur sosial masyarakat Indonesia, Islam hendaknya tidak diletakkan secara berhadap-hadapan dengan komponen-komponen lain.
F. Islam Peradaban
Menurut Fazlur Rahman, watak artifisial, bangunan intelektual ilmiah Islam kalsik yang mengambil konstruksi teoritis sebagai isi utamanya dari gagasan Hellenisme, seperti misalnya al-Ghazali dan Ibn-Taymiyah. Intelektualitas mereka terpenggal, karena perlakuan yang sepotong-potong, ad hoc, dan seringkali sangat ekstrinsik terhadap al-Qur’an. Keadaan ini terus berlanjut hingga masa modern saat ini.
Menurut Rahman ada dua tipe cendikiawan muslim dalam merespons modernitas. Di satu sisi mereka melakukan pengapdosian gagasan-gagasan kunci Barat dan pranata-pranatanya yang dibela mati-matian, dan sebagian lagi diberi pembenaran dengan kutipan al-Qur’an. Sementara kelompok yang lain menolak mentah-mentah modernitas dan mengajukan alternatif apologetis, berdasarkan pemahaman al-Qur’an secara literal.
G. Islam Reaktualisasi
Munawir Sjadzali mengemukakan perlunya pemikir muslim melakukan ijtihad secara jujur, agar Islam terasa reponsif terhadap keperluan-keperluan rill masyarakat. Perhatian Sjadzali lebih banyak difokuskan pada masalah bagaimana memahami syariat Islam dalam konteks keadilan yang empiris, selain itu juga Sjadzali mengajukan sebuah ukuran-ukuran yang tepat untuk memahami ajaran Islam. Percaya akan dinamika dan vitalitas hukum Islam, ia berpendapat bahwa para pemikir muslim harus berani melakukan proses reaktualisasi ajaran Islam agar artikulasi keislaman kita lebih sesuai dengan situasi dan kondisi Indonesia.
H. Islam Transformatif
Obsesi Islam transformatif adalah memberi kritik terhadap teologi Islam rasional dan Islam peradaban, dari kritik tersebut, mereka pun berusaha membangun suatu bentuk Islam alternatif. Titik tolak mereka sangat jelas yaitu ingin menganalisis penyebab keterbelakangan dan kemunduran umat Islam Indonesia, dari sudut pandang struktural (faktor eksternal).
Kritik Islam transformatif adalah bahwa keterbelakangan bukan disebabkan oleh faktor-faktor teologis, budaya atau mentalitas, tapi karena ketidakadilan hubungan antara dunia maju dan dunia ketiga, yang berwatak imperialisme. Pada tingkat lokal terjadi hubungan dan cara produksi yang menghisap. Tokoh muslim Indonesia yang menggagas Islam transformatif antara lain Moeslim Abdoerrahman dan Mansur Faqih.
I. Islam Integralis
Islam integralis adalah pandangan para tokoh ilmuwan muslim Indonesia yang menyatakan bahwa terdapat kesesuaian dengan Islam, terutama ayat-ayat al-Qur’an dengan temuan Ilmu pengetahuan kontemporer. Para tokoh Islam integralis ini berpendirian bahwa pandangan mutakhir tentang alam semesta yang memuai telah diisyaratkan dalam al-Qur’an. Tokoh-tokoh yang menonjol dari Islam integralis adalah antara lain Abdul Kahar Muzakkir, Ahmad Baiquni yang menulis Islam dan Ilmu Pengetahuan Modern, Hidajat Nataatmadja, Armahedi Mahzar, Imaduddin Abdul Rahim, Syahirul Alim, dan lain-lain.
J. Islam Substantif
Islam substantif memberikan pemahaman bahwa pemikiran Islam di Indonesia dalam arti formalisme sudah tidak laku. Pada umumnya, masyarakat lebih memilih Islam substantif, jadi apabila Islam mau berperan dalam segala aspek kehidupan di Indonesia, perannya adalah peran substantif, yaitu mengembangkan pesan-pesan moral dengan tema-tema sentral seperti keadilan dan egalitarianisme, bukan menonjolkan simbol. Pemikiran inilah yang ditawarkan para cendikiawan terkenal yang menekuni sejarah bukan dalam arti belajar konvensional (old history), melainkan lebih pada critical and interpretative history atau dalam istilah yang lebih popular disebut ” sosial history” atau sejarah sosial.
K. Islam Kultural Dinamis-Dialogis
Islam kultural dinamis menawarkan pemikiran tentangbagaimanakah cara yang ‘obyektif’ unutk membaca dan memaknai teks dan tradisi keagamaan? Haruskah modernitas dinilai oleh tradisi atau, sebaliknya, tradisi yang diukur oleh modernitas?”. Salah satu pemikir Islamkultur dinamis adalah M.Amin Abdullah.
Membaca dan memaknai teks keagamaan pada zaman modern adalah satu di antara sekian problem yang dicoba diangkat oleh tokoh pemikir ini. Di pihak lain, dalam upaya memecahkan problem tersebut, menurut pemikiran tokoh ini, dapat ditemukan pelbagai refleksi dalam membangun teoritisasi atas fenomena gerakan pembaruan pemikiran keislaman yang di dalamnya terjadi tarik-menarik antara dua kutub: modern versus tradisi.
L. Islam Eksklusif
Islam eksklusif merupakan sikap yang memandang bahwa keyakinan, pandangan, pikiran, dan prinsip diri sendirilah yang paling benar semntara keyakinan, pandangan, pikiran, dan prinsip yang dianut oang lain salah, sesat dan harus dijauhi. Baik bersifat ke luar terhadap agama lain maupun ke dalam yaitu dalam Islam sendiri melalui berbagai bidang, baik fiqih, teologi, ataupun tasawuf. Anggapan yang dibangun, bahwa mahzab atau alirannyalah yang paling benar, sedangkan yang lainnya yang paling benar, sedangkan yang lainnya salah dan bahkan dinilai sesat.
M. Islam Inklusif-Pluralis
Islam Inklusif-Pluralis adalah paham keberagaman yang didasarkan pada pandangan bahwa gama-agama lain yang ada di dunia ini sebagai yang mengandung kebenaran dan dapat memberikan manfaat serta keselamatan bagi penganutnya. Di samping itu, ia tidak semata-mata menunjukkan pada kenyataan tentang adanya kemajemukan, melainkan keterlibatan aktif terhadap kenyataan kemajemukan tersebut. Pemikiran Alwi Shihab mengenai pergeseran agama-agama keparadigma inklusif dan respon Islam dalam menghadapinya. Alwi adalah tokoh dan wakil muslim Indonesia yang paling tepat untuk berbicara mengenai soal ini.
N. Islam Humanis
Islam humanis adalah paham keislaman dengan cara melakukan inisiasi, apresiasi, elaborasi, dan pengembangan berbagai kegiatan yang mengarah pada upaya penampilan Islam yang lebih berpihak kepada pemberdayaan manusia dan masyarakat melalui pendekatan keilmuan.
Wacana dan upaya untuk menampilkan Islam humanis yang dikemukakan di atas dapat dilihat dengan fenomena dan orientasi keislaman yang sedang digulirkan oleh civitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Salah-satu indikasi bahwa perguruan Tinggi Islam tertua ini mengusung Islam humanis adalah digulirkannya visi rahmatan lil ‘alamin (kebaikan untuk semua).
O. Islam Liberal
Tokoh-tokoh seperti Ahmad wahib maupun Nurcholish Madjid sudah sejak tahun tujuh puluhan menjadi lokomotif pembaruan pemikiran Islam di Indonesia. Hanya saja kemunculan gagasan atau pemikiran Ulil Abshar Abdallah tampaknya memang bertepatan dengan situasi dalam negeri pada akhir-akhir ini yang belum reda dengan isu-isu global di seputar Islam dan Barat, sehingga seolah-olah pikiran itu keluar dari konspirasi pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan Islam.
Gagasan atau pikiran-pikiran Abdallah sejatinya hanya sekedar contoh dari suara sebagian anak muda cerdas yang jenuh dengan situasi kekinian di mana agama (Islam) tidak mampu lagi ditangkap elan vitalnya oleh masyarakat. Anak-anak muda itu dalam setiap kesempatan senantiasa berpikir bagaimana agar ajaran agama mampu memberikan tuntutan dalam kehidupan yang senantiasa berubah. Bagaimana agama dapat dipahami sedemikian rupa, sehingga ajaran-ajarannya senantiasa memberikan pencerahan kepada masyarakat. Bagaimana doktrin-doktrin Islam dapat diterima dalam alam kehidupan yang sudah sangat berbeda dengan masa di mana Islam pertama kali diturunkan.
P. Islamisasi Ekonomi
Pemikiran ekonomi Islam di Indonesia sejak akhir 1980-an sampai sekarang semakin mengemuka. Sebagai indikator sederhana dapat dibuktikan dengan semakin bertambahnya lembaga-lembaga keuangan yang mengidentifikasikan dirinya sebagai lembaga keuangan yang berdasarkan syari’ah Islam. Indikasi lainnya adalah munculnya lembaga- lembaga pendidikan yang berkonsentrasi pada ekonomi Islam seperti UIN, IAIN, STAIN baik itu negeri maupun swasta.
Tokoh-tokoh yang mempunyai perhatian pada pengembangan pemikiran ekonomi Islam sejak lama, antara lain: A.M. Saifuddin, M. Dawan Rahardjo, Muhammad Syafi’i Antonio, Karnaen Perwataajmadja, Muhammad Akhyar Adnan, Iwan Triyuwono, Adiwarman A. Karim, Suroso Imam Zadjuli, Muhammad, dan lain-lain.
II. Pemikiran Islam Kontemporer Bidang Sosial Politik
Pengantar
Dunia islam mengalami kesulitan dalam menciptakan sintesa yang harmonis antara Islam dan politik, terutama sejak pudarnya kolonialisme Barat pada pertengahan abad XX. Di Indonesia, hubungan antara Islam dan Negara (politik) tidak jauh berbeda dengan apa yang dialami oleh kawasan dunia muslim lainnya, seperti Turki, Mesir, Sudan, Maroko, Pakistan, Malaysia, Aljazair, Baghdad dan sebagainya. Di wilayah-wilayah itu, hubungan antara Islam dan negara ditandai dengan ketegangan politik, kalau bukan permusuhan.
Di sisi lain mereka juga menolak cita-cita ideologi dan politik Islam, misalnya, Islam sebagai dasar negara, dan lain sebagainya, sebagaimana yang dipersepsi oleh mereka yang bergabung dengan partai-partai Islam, misalnya Masyumi, Perti, PSII, dan lain-lainnya. Salah satu isu dan perdebatan tentang dasar negara dan penerapan syari’at mengenai penghapusan “tujuh kata” dalam piagam Jakarta yang disusun oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 22 Juni 1945.
Perjuangan umat Islam Indonesia untuk meraih kemerdekaan ternyata harus pula diikuti dengan kerelaanya untuk tidak memaksakan diri menjadikan syariah Islam sebagai dasar negara. Hal tersebut tercermin dalam keputusan untuk menghilangkan “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta. Sikap tersebut terinspirasi dari kaidah fiqih untuk mengedepankan kebaikan bagi khalayak banyak (bangsa Indonesia) dari kepentingan kelompok (Islam): “sesuatu yang tidak dicapai seluruhnya tidak dapat ditinggalkan” dan kemashlahatan umum ditegakkan daripada kepentingan kelompok”.
Masyumi, Pemilu 1955, dan Pendukung Negara Islam
Tujuan jangka panjang didirikannya paartai Masyumi, dalam Anggaran Dasar Masyumi ditegaskan secara jelas, bahwa : “Tujuan partai ialah terlaksananya ajaran dan hukum Islam di dalam kehidupan orang seorang, masyarakat, dan negara Republik Indonesia, menuju keridhaan Ilahi (Pimpinan Masyumi Bagian Keuangan, 1995: 6 artikel : 3). Masyumi sebagai satu-satunya partai politik Islam, dalam perkembangan sejarah tahun-tahun berikutnya tidak bertahan lama. Pada bulan Juli 1947, unsur PSSI meninggalkan Masyumi dan menyatakan dirinya kembali kepartai independen. Pada tahun 1952 NU mengikuti jejak PSII meninggalkan Masyumi dan mengubah dirinya dari gerakan sosial-keagamaan menjadi partai politik yang berdiri sendiri.
Tokoh politik yang mendukung negara Islam atau negara berdasarkan Islam, salah-satu tokohnya adalah Muhammad Natsir, natsir mempertegas kembali dan menjelaskan lebih lanjut pendiriannya tentang hubungan Islam dengan negara di Indonesia di mana umat Islam merupakan pemeluk mayoritas. Dalam pidatonya berjudul Islam sebagai dasar negara, Natsir berdalil bahwa untuk dasar negara, Indonesia hanya mempunyai dua pilihan, yaitu sekularisme (la diniyah), atau paham agama (din). Pancasila menurut pendapatnya bercorak la diniyah karena itu ia sekuler, tidak mau mengakui wahyu sebagai sumbernya, pancasila adalah hasil penggalian dari masyarakat
III. Pembaruan Pemikiran Politik
A. Teologi Politik
Mengamati diskursus intelektual pemikiran politik Islam Indonesia, khususnya yang menyangkut hubungan antara Islam dan negara, para pendukung gerakan baru ini sampai pada kesimpulan bahwa persoalan yang dihadapi berhubungan erat dengan, kalau tidak malah berakar pada, dasar-dasar keagamaan/teologis (religious/theological) politik Islam. Dalam pendangan mereka, dasar-dasar keagamaan ini yang sebenarnya merupakan produk pemahaman masyarakat Islam atas doktrin agamanya, mempengaruhi dan membentuk pemikiran dan tingkah laku politik Islam.
Di Yogyakarta tempat HMI didirikan pada 1947, pemburuan keagamaan subur di kalangan tokoh muda Islam seperti Djohan Effendi, Manshur Hamid, Ahmad Wahib, dan M. Dawam Rahardjo. Selain aktif di HMI, mereka adalah peserta tetap kelompok diskusi Limited Group (1967-1971), di bawah asuhan Mukti Ali (Ali, 1981 : vii). Melalui diskusi-diskusi yang intens, baik dalam lingkungan HMI ataupun Limited Group, mereka sampai pada kesimpulan penting yaitu: pertama, dalam pandangan mereka tidak ada bukti jelas bahwa al-Qur’an dan Sunnah mengharuskan muslim untuk mendirikan negara Islam, Kedua, mereka mengakui bahwa Islam memiliki seperangkat nilai-nilai etis tau prinsip-prinsip sosial-politik, ketiga, karena Islam itu bersifat Islam permanen dan universal, penafsiran atas doktrin Islam tidak dapat dibatasi hanya pada tataran formal dan legal, keempat, mereka percaya hanya Allah yang memiliki kebenaran absolut dan pemahaman orang atas doktrin Islam bersifat relatif.
B. Birokrasi
Para pendukung gagasan pembaruan pemikiran politik atau birokrasi, pada umumnya terdiri dari orang-orang yang terlibat dalam pembaruan pemikiran politik atau birokrasi. Mereka percaya, bahwa ketegangan hubungan antara Islam dan negara akan memudar jika para pemikir dan aktivis muslim melibatkan diri dan berpartisipasi dalam proses kehidupan politik dan birokrasi negara.
Namun demikian, kendati titik tekan pemikiran dan aktivismemereka adalah pembaruan politik atau birokrasi, beberapa ide dasar mereka diwarnai oleh nuansa-nuansa teologis-politis yaitu: pertama, kalangan pembaru di bidang politik/birokrasi ini berpendapat bahwa Islam tidak seharusnya diposisikan secara antagonis dalam hubungannya dengan negara, kedua, sepanjang sejarah politik Islam, para pemimpin dan aktivis politik Islam belum dapat membangun sebuah tradisi suatu pemerintahan yang kuat, ketiga, pendekatan ini dinilai efektif untuk mengembalikan harga diri politik komunitas muslim, yang senang diperlakukan sebagai “minoritas” atau “kalangan luar” dalam percaturan dan proses politik di Indonesia.
C. Transformasi Sosial
Dilihat dari perspektif rekonsiliasi Islam-negara, aliran pemikiran transformasi sosial ini paling kompleks untuk dideskripsikan. kompleksitas itu terletak pada pilihan agenda yang populis dan berorientasi pada masyarakat yaitu nada politiknya mengarah pada terbentuknya yang kuat dalam hubugannya dengan negara.
Pada tahun 1980-an, sikap kritis sebagian pendukungnya nampak dalam referensi mereka untuk melihat kebijakan ekonomi Orde Baru dalam kerangka teori dependensia. Diantara ide-ide dasar mahzab transformasi sosial dengan usaha untuk menciptakan hubungan antara Islam dan negara yang harmonis dan integratif terletak pada beberapa proposisi berikut, pertama, perhatian utama aliran transformasi sosial adalah berkembangnya suatu masyarakat yang egaliter dan emansipatif, kedua, di bawah pemerintahan Orde Baru, negara telah menjadi semakin kuat, tidak seperti masa Orde Lama, dalam masa Orde Baru negara telah mampu melakukan penetrasi ke dalam masyarakat, mengatur hubungan dengan kekuatan-kekuatan sosial politik yang ada, menggunakan dan menyediakan sumber-sumber daya yang ada.
IV. Pemikiran sosial politik tokoh-tokoh umat Islam Indonesia, dapat dikategorikan dalam uraian berikut ini:
A. Neo-Modernisme
Pola pemikiran ini mempunyai asumsi dasar bahwa Islam harus dilibatkan dalam pergulatan-pergulatan modernisme, bahkan kalau mungkin, sebagaimana mereka juga cita-citakan, Islam akan menjadi leading-ism (ajaran-ajaran yang memimpin) di masa depan. Tetapi, pengejaran untuk mencapai tujuan itu mesti menghilangkan tradisi keislaman yang telah mapan, hal ini melahirkan postulat (dalil) al-muhafazah ‘ala al-qadim al-salih wa’I-akhz bi’I-jadid al-aslah (memelihara yang lama yang baik, dan mengambil yang baru yang lebih baik).
B. Sosialisme-Demokrasi
Pola pemikiran ini berpendapat bahwa, pada dasarnya misi Islam yang terutama adalah misi keislaman dan kehadiran Islam harus memberikan makna kepada manusia. Untuk mencapai tujuan itu, Islam harus menjadi kekuatan yang mampu memotivasikan secara terus menerus dan mentransformasikan masyarakat dengan berbagai aspeknya. Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa transformasi pertama bukanlah aspek teologi Islam, melainkan masyarakat nasional secara keseluruhan dan bukan hanya masyarakat Islam. Adi Sasono dan M. Dawam Rahardjo, dan juga Dr. Kuntowijoyo bisa dimasukkan dalam pola pemikiran ini.
C. Internasionalisme atau Universalisme Islam
Pendukung universalisme Islam berpendapat bahwa, pada dasarnya Islam bersifat universal dan merupakan diktum yang tetap. Dalam konteks nasionalisme, mereka berpendapat bahwa nasionalisme adalah sesuatu yang harus ditegakkan dalam Islam Ajaran-ajarannya sendiri mendorong penganutnya untuk menjadi nasionalitis.
Pada dasarnya, mereka tidak mengenal dikotomi antara nasionalisme dan Islamisme keduanya saling menunjang. Masalahnya terletak pemribumian Islam dan ini bisa menyebabkan fundamental terhadap hakikat Islam yang bersifat universal itu. Pola pemikiran ini, walaupun samar-samar, terlihat dalam pemikiran Jalaludin Rahmat, M. Amin Rais, AM. Syaifuddin, Endang Saefudin, Anshari, dan mungkin di lowa Universty, Amerika Serikat.
D. Modernisme
Pola pemikiran ini lebih menekenkan aspek rasional dan pembaruan pemikiran Islam sesuai dengan kondisi-kondisi modern. Dalam hubungan ini, tradisi pemikiran lampau yang merupakan hasil interpretasi ulama-ulama dan telah terlembagakan secara mapan namun dianggap tidak sesuai dengan modernisme, tidak perlu dipertahankan lagi.
Dengan demikian, ada kesan puritanisme. Meskipun demikian, pendukung pola pemikiran ini tetap melihat secara kritis pemikiran para pendukung modernisme. Ahmad Syafi’i Maarif, walau berguru dengan orang yang sama dengan Nurcholish Madjid misalnya, justru melihat secara kritis pemikiran-pemikiran kaum Masyumi dalam perdebatan-perdebatan di konstituante. Bersama-sama Ahmad Syafi’i Maarif, Djohan Efendi termasuk pendukung pola modernisme ini.
Kesimpulan
Dari reviu ini penulis dapat menarik kesimpulan, munculnya multitafsir, selain dilandasi oleh semangat teologis dan tafsir agama juga sebagai respons terhadap perubahan sosial. Pluralitas pemahaman keagamaan meruapakan sunnatullah yang tidak mungkin terbantahkan dan mustahil pula untuk dilawan dan dihindari. Apa yang bisa dilakukan terhadapnya adalah menghargai, mengakui, dan mensyukuri.
Perkembangan dan masa depan pemikiran dan praktik politk Islam Indonesia pasca Orde Baru akan membawa kepada berbagai implikasi. Khususnya bagi perkembangan diskursus pemikiran dan praktik politik Islam itu sendiri. Untuk itu para pemikir dan aktivis politik Islam perlu mereformalisikan dasar-dasar keagamaan ke dalam bidang politik secara cerdas; mendefinisi ulang cita-cita politik; dan merumuskan kembali strategi perjuangan politik Islam.
Data diambil dari buku Aden Wijdan SZ. Dkk. Agustus Tahun 2007, Pemikiran dan Peradaban Islam, Cetakan I, Saftiria Insania Press dan Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia (PSI UII)
Kamis, 14 April 2016
KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU DAN DOSEN
KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU DAN DOSEN
A. PENDAHULUAN
Pasca disahkannya UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, profesi guru dan dosen kembali menjadi bahan pertimbangan oleh banyak pihak khususnya bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Mengapa tidak, karena kehadiran undang- undang tersebut manambah wacana baru akan dimantapkannya hak- hak dan kewajiban bagi guru dan dosen. Diantara hak yang paling ditunggu selama ini adalah adanya upaya perbaikan kesejahteraan bagi guru dan dosen, salah satu upaya yang sementara dilaksanakan saat ini dalam rangka implementasi UU Guru dan Dosen adalah pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan sebagaimana telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007. Banyak kalangan yang pesimis dengan adanya sertifikasi guru dan dosen ini, khususnya bagi mereka yang sampai saat ini belum memiliki kualifikasi akademik ( S1 atau Diploma empat (D4)) namun tak sedikit yang merasa gembira dan berbahagia terutama bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus karena sudah barang tentu setelah dinyatakan lulus, sudah ada jaminan bagi mereka bahwa pemerintah segera akan membayar tunjangan profesi tersebut, sebuah harapan sekaligus tantangan menuju guru profesional. Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan, antara lain menata sarana dan prasarana, mengutak atik kurikulum, meningkatkan kualitas guru melalui peningkatan kualifikasi pendidikan guru, memberikan berbagai diklat atau pelatihan sampai pada meningkatkan tunjangan profesi guru dalam arti meningkatkan kesejahteraan guru. Contoh Kasus DKI Jakarta mulai tahun 2006 setiap guru menerima tunjangan kesejahteraan sebesar dua juta rupiah perbulan selain gaji dan tunjangan lainnya:. Fenomena ini menunjukkan bahwa dari sisi kesejahteraan sudah ada upaya konkrit yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi hak guru, apalagi saat ini sertifikasi guru sudah mulai dilaksanakan dalam rangka pemberian tunjangan profesi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Guru dan Dosen, persoalannya adalah apakah dengan pemberian tunjangan profesi akan melahirkan guru profesional ? jawabannya kembali kepada setiap pribadi guru.
B. KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU DAN DOSEN
A. Hakekat Kebijakan
Kebijakan pendidikan adalah konsep yang sering kita dengar, kita ucapkan, kita lakukan, tetapi sering kali kita tidak pahami sepenuhnya, oleh karena itu, kita lihat terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kebijakan pendidikan.
Secara etemologi kebijakan merupakan terjemahan dari kata policy dalam bahasa inggris. Dalam bahasa latin politia yang berarti Negara, polis disebut dalam bahasa bahasa yunani yang berarti kota dan kata pur dalam bahasa Sanskrit berarti kota serta police dalam bahasa inggris berarti adminisrasi pemerintah. Berdasarkan asal kata ini menghasilkan tiga jenis pengertian yang sekarang ini dikenal dengan politic, policy, polici. Politic berarti seni dan ilmu pemerintah (the art and science of government), sedangkan policy berarti hal-hal mengenai kebijakan pemerintah, sedangkan police berarti hal-hal yang berkenaan dengan pemerintahan adapun kebijakan pendidikan terjemahan dari educational policy.
Menurut Gamage dan Pang kebijakan adalah yang terdiri dari pernyataan tentang sasaran dan satu atau lebih pedoman yang luas unuk mencapai sasaran tersebut sehingga dapat di capai yang dilaksanakan bersama dan memberikan kerangka kerja bagi pelaksanaan program sedangkan Klien dan Murphy mengatakan kebijakan berarti seperangkat tujuan –tujuan dan prinsip-prinsip serta peraturan –pearaturan yang membimbing sesuatu organisasi kebijakan dengan demikian mencakup keseluruhan petunjuk organisasi.
Berdasarkan pendapat diatas menunjukkan bahwa kebijakan adalah hasil keputusan manajemen puncak yang dibuat dengan hati-hati yang intinya seperangkat tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip serta peraturan-peraturan yang membimbing sesuatu organisasi dengan demikian kebijakan mencakup keseluruhan petunjuk organisasi.
Oleh karena itu kebijakan secara prakis dapat di fahami sebagai keputusan pemerintah, (as decision of government ) sebagai bentuk pengesahan formal ( as formal authorization ), sebagai program ( as programme ), sebagai keluaran( as output ), sebagai hasil akhir( as outcome )dan sebagai teori atau model ( as a theory or model )serta sebagai proses ( as process ).
B. Hakekat Guru Dan Dosen
Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen telah mendiskripsikan yang dimaksud guru dalam pasal 1: 1 adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.dan dalam pasal 1 ; 4 dinyatakan Professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Ada 4 kompetensi yang harus dikuasai guru sebagai pendidik professional, ke 4 kompetensi tersebut adalah :
1. Kompetensi pedagogik, yanitu meliputi:
Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik serta pemahaman terhadap peserta didik, dengan indicator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
2. Kompetensi professional yaitu :
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
3. Kompetensi sosial yaitu :
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi kepribadian yaitu :
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indicator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik
1. Hakekat Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah sebuah upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteran guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Perlunya ada sertifikat pendidik bagi guru dan dosen, bukan saja untuk memenuhi persyaratan sebuah profesi yang menuntut adanya kualifikasi minimum dan sertifikasi, juga dimaksudkan agar guru dan dosen dapat diberi tunjangan profesi oleh Negara. Tunjangan profesi itu diperlukan sebagai syarat mutlak sebuah profesi agar penyandang profesi dapat hidup layak dan memadai, apalagi hingga saat ini guru dan dosen masih tergolong kelompok yang berpengahasilan rendah yang harus dibantu meningkatkan kesejahteraan melalui undang- undang.
Berdasarkan kepentingan tersebut, maka dalam Undang- Undang Guru dan Dosen dengan tegas dirumuskan pada pasal 16, bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi guru yang diangkat oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok yang diangkat oleh pemerintah pada tingkatan masa kerja dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi ini dialokasikan dalam APBN dan APBD. Subtansi yang sama bagi dosen diatur dalam pasal 53 UUGD. Dengan demikian maka diskriminasi antara guru dan dosen yang berstatus PNS dan non PNS tidak akan terjadi lagi.
Sertifikasi pendidik bagi guru diatur dalam pasal 11 ayat (2) dan (3) Undang- undang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga pendidikan yang telah terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan dilaksanakan secara transparan, objektif dan akuntabel. Setiap orang yang memiliki sertifikat pendidik itu memiliki kesempatan yang Sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu
Agar sertifikat pendidik dapat diperoleh oleh guru yang berstatus PNS dan Non PNS tanpa banyak hambatan, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran, termasuk untuk meningkatkan kualifikasi akademik Selain tunjangan profesi, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, dan yang belum tersertifikasi akan disediakan oleh Negara tunjangan fungsional atau tunjangan sejenis kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS. Tunjangan yang dimaksud ini dialokasikan Dalam APBN dan atau APBD,sehingga tidak ada keraguan bahwa tunjangan ini tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah
2. Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Portofolio adalah bukti fisik ( dokumentasi ) yang menggambarkan pengalaman berkarya, kreasi dan prestasi yang dicapai oleh seorang guru dalam menjalankan tugas profesi dalam interval waktu tertentu. Fungsi portofolio dalaj sertifikasi guru dalam jabatan adalah untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai agen pembelajaran. Portofolio juga berfungsi sebagai: (1) Wahana guru untuk menampilkan dan atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas dan relevansi melalui karya- karya utama dan pendukung, (2) Informasi ( buta ) dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan, (3) Dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti uji sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidik atau belum), dan (4) Dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dann pemberdayaan guru.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan, maka ada sepuluh komponen portofolio yang dijadikan sebagai pedoman dalam meniali aktivitas seorang guru sebagai berikut:
1. Kualifikasi akademik
2. Pendidikan dan pelatihan
3. Pengalaman mengajar
4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5. Penilaian dari atasan dan pengawas
6. Prestasi akademik
7. Karya pengembangan profesi
8. Keikutsertaan dalam profesi ilmiah
9. Pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial, dan
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Dimana dijelaskan bahwa kesepuluh kompenen portofolio tersebut diatas adalah sebagai berikut :
a. Kualifikasi akademik, yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru yang bersangkutan mengikuti sertifikasi, baik pendidikan bergelar (S1, S2, dan S3) maupun pendidikan nongelar (D4 atau Post Graduate diploma ) baik dalam maupun luar negeri. Bukti fisik yang terkait dalam komponen ini dapat berupa ijasah atau sertifikat diploma.
b. Pendidikan dan pelatihan, yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik kompetensi ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat.
c. Pengalaman mengajar, Yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang ( dapat dari pemerintah, dan atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
d. Perencanaan pembelajaran, yaitu persiapan pengelolah pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran paling tidak memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber dan media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. Bukti fisik dari komponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran ( RP / RPP / SP ) yang diketahui / disahkan oleh atasan.
e. Pelaksanaan pembelajaran, yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran dikelas. Kegiatan ini mencakup kegiatan pra pembelajaran ( pengecekan kesiapan kelas dan aperseri ), kegiatan inti ( penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, penguasaan bahasa ) dan penutu ( refleksi, rangkuman dan tindak lanjut ). Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hsil penilaian kepala sekolah dan atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran ynag dikelola oleh guru.
f. Penilaian Dari Atasan dan Pengawas, yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial yang meliputi aspek- aspek ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreatifitas, kemampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, kemampuan bekerjasama.
g. Prestasi Akademik, yaitu prestasi yang dicapai guru utamanya yang terkait dengan bidang keahlian yang mendapat pengakuan dari lembaga/ paniti penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik ( juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau non pendidikan ). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat penghargaan, surat keterangan, atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.
h. Karya Pengembangan Profesi, yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, artikel yang dimuat dalam media jurnal/ majalah/ surat kabar, menjadi reviwer buku, penulis soal ebtanas/ UN, modul/buku cetak lokal ( kabupaten atau kota) yang minimal mencakup materi pembelajaran satu semester, media/ alat pembelajaran, laporan penelitian dan karya seni. Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
i. Keikut Sertaan Dalam Forum Ilmiah, yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta, bukti fisik yang dilampirkan dalam komponen ini berupa makalah dan sertifikat/ piagam bagi nara sumber dan sertifikat/ piagam bagi peserta.
j. Pengalaman Organisasi Di Bidang Pendidikan Dan Sosial, yaitu pengalaman guru menjadi pengurus dan bukan hanya sebagai anggota di suatu organisasi pendidikan dan sosial. Pengurus organisasi dibidang pendidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala LAB, kepala bengkel ketua studio, ketua asosiasi guru bidang studi asosiasi profesi dan Pembina kegiatan ekstra kurikuler ( pramuka, KIR, PMR, Mading, dll ). Sedangkan pengurus dibidang social antara lain ketua RW/RT, ketua LMD, dan Pembina kegiatan keagamaan. Bukti fisik yang dilampirkan adalah surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
k. Penghargaan Yang Relevan Dengan Bidang Pendidikan, yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas danmemenuhi criteria kuantitatif ( lama waktu, hasil, lokasi/geografi ), kualitatif (komitmen, etos kerja ) dan relevansi ( dalam bidang/ rumpun bidang )baik pada tingkat kepribadian/ kota, provinsi, nasional maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa foto kopi sertifikat, piagam atau surat keterangan.
Sepuluh komponen portofolio sertiikat guru dalam jabatan sebagaimana dijelaskan diatas, harus menjadi acuan bagi guru dalam menyusun portofolionya dan sudah dapat dihitung sendiri berapa besar nilai yang diperoleh berdasarkan bukti fisik yang kita miliki dengan mengacu pada rubrik penilaian yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi dan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2007, dengan demikian bagi guru yang belum mencapai standar minimal angka yang disyaratkan untuk lulus yaitu 850 ( 57 % dari perkiraan skor maksimum ) seharusnya berupaya untuk melakukan aktifitas yang dapat memperoleh nilai seperti yang disyaratken dengan memperhatikan komponen mana yang kurang dan komponen mana yang belum ada nilai sama sekali.
Guru yang memenuhi penilaian portofolio dinyatakan lulus dan mendapat sertifikasi pendidik, sedangkan guru yang tidak lulus dapat (1) melakukan kegiatan untuk melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus, atau (2) mengikuti pendidikan Dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan evaluasi/ penilaian sesuai persyaratan yang telah ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi. Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik.
3. Guru Professional
Sesungguhnya paradigma baru pendidikan nasional, telah menempatkan pendidik sebagai tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam ketentuan umum UUGD ( pasal 1) pengertian professional diberi rumusan: “Profesional adalah kegiatan atau yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi”.
Selanjutnya pasal 7 ayat 1 UU Guru dan Dosen ditetapkan dengan jelas sembilan prinsip professional yaitu guru dan dosen: (a) memiliki bakat, minat dan panggilan jiwa dan idealisme, (b) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia, (c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan social dengan bidang tugas, (d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, (e) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, (g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat, (h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya dan khusus bagi guru harus, (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal- hal berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen dilaksanakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan , tidak diskriminatif dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dan kode etik organisasi profesi.
Selain itu dalam pasal 1 ayat 1 butir 1 UU Guru dan Dosen ditetapkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk pendidikan usia dini. Kedudukan guru sebagai tenaga professional diatur lebih rinci pada pasal 2 ayat 1 UUGD disebutkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan ( pasal 4 UUGD ) selanjutnya kedudukan guru sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan system pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab ( pasal 6 UUGD ). Patut disadari bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional dimaksudkan agar guru mempunyai kompetensi ilmu, teknis dan moral dalam menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dengan jaminan kesejahteraan yang memadai untuk memenuhi hak warga Negara memperoleh pendidikan yang bermutu (pasal 5 UU Sisdiknas ) bahkan lebih jauh dari itu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan mecapai tujuan pendidikan nasional
Perlu ditegaskan bahwa sertifikat merupakan sarana atau instrumen meningkatkan kualitas kompetensi guru supaya menjadi guru yang profesional, untuk sertifikasi guru bukan tujuan melainkan sarana untuk mencapai tujuan yaitu menciptakan guru yang berkualitas, oleh karena itu perlu diwaspadai adanya kecenderungan sebagai orang yang melihat bahwa sertifikasi guru adalah tujuan, sebab kalau ini yang terjadi maka kualitas guru yang diharapkan tidak akan tercapa.
4. Analisa
Kebijakan sertifikasi yang menuai pro kontra di masyarakat masih berupa perbincangan hangat untuk dibicarakan. Di media massa kebijakan sertifikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah menunjukkan adanya berbagai kelemahan dan kecurangan baik dalam konsep maupun teknis pelaksanaannya. Hal ini patut menjadi sorotan kita , karena kebijakan pemerintah dalam hal ini sertifikasi memiliki pengaruh yang sangat besar bagi arah pendidikan negeri ini. Berbagai pihak yang terkait dengan sertifkasi guru ini, mesti memandang kebijakan ini secara komprehensif, artinya kita perlu secara bijak menganalisis secara mendalam dan menyeluruh kebijakan yang satu ini.
Kebijakan sertifikasi seperti yang banyak diberitakan di media, ternyata banyak menimbulkan masalah baru. Dan apabila decermati orientasi materialisme jelas terlihat dalam kebijakan ini. Gaji menjadi sebuah motivasi bagi guru-guru untuk mengikuti uji sertifikasi, karena yang dipikirkan hanyalah gaji dan gaji. Dan kita tahu pemerintah menjanjikan gaji berlipat bagi guru yang telah mendapat sertifikasi yaitu sebesar dua kali gaji pokok. Siapa yang tidak tergoda dengan janji manis pemerintah?
Selain itu kita tahu negara-negara tadi adalah negara maju dari segi ekonomi dan sangat timpang jika disamakan dengan Indonesia. Kebijakan yang sama diterapkan di negeri yang berbeda tentu hasilnya tidak akan sama. Bagaimanapun juga negara-negara tersebut memiliki kemampuan yang lebih dibanding dengan Indonesia, dan kebijakan sertifikasi pun didukung oleh berbagai faktor yang memang memadai. Dari segi dana dan kemampuan negara, tidak bisa diragukan. Sedangkan Indonesia? Masih patut dipertanyakan. Secara teknis kebijakan sertifikasi telah menimbulkan masalah baru di bidang pendidikan. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa kasus kecurangan dalam pembuatan portofolio di sejumlah daerah. Kemudian para asesor atau penguji biasanya adalah dosen. Sedangkan dosen pun terkena UU Guru dan Dosen yang tentu harus telah lulus kualifikasi tersebut, namun dosen pun belum bersertifikat lalu bagaimana dia bisa menguji orang lain? Inilah sebagian masalah yang timbul dari sekian masalah yang ada akibat sertifikasi.
Kalau dilihat lagi secara mendalam, kebijakan ini bukan merupakan solusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan guru. Apakah meningkatkan kesejahteraan guru harus dengan selembar kertas yang itu bisa dimanipulasi? Walaupun ada sebagian kalangan yang menyatakan ini adalah angin segar bagi dunia pendidikan kita. Justru sebaliknya, kebijakan ini malah menambah ruwet wajah pendidikan. Kenyataan di lapangan telah berbicara bahwa sertifikasi memiliki berbagai kelemahan. Inilah yang patut disadari pemerintah dan masyarakat secara luas. Pandangan bahwa sertifikasi adalah solusi, nampaknya perlu dikaji ulang dan dipertanyakan.
Dari hal ini jelas sekali bahwa ini adalah salah satu kelemahan sistem pendidikan nasional. Sistem yang ada memang tidak mampu menciptakan kondisi pendidikan yang ideal. Karena sistem yang ada di Indonesia orientasinya hanya materi serta berlandaskan kebebasan. Artinya peranan agama sangat minim dalam arah pendidikan saat ini. Sehingga wajar kebijakan yang diambil pun hanya menambah permasalahan baru bukan menjadi sebuah solusi yang efektif. Sertifikasi akhirnya lebih nampak menjadi solusi parsial dan hanya menguntungkan beberapa pihak, dan tentu pihak yang tetap dirugikan adalah kaum pinggiran (orang kecil) yang setiap waktu tak pernah mendapatkan keadilan. Yang untung hanya orang kaya saja yaitu para kapitalis. Untuk pemebenahan, tentu saja harus dimulai dari sistem pendidikannya yang terkait dengan landasan pendidikan yang ada, kemudian akan menelurkan arah pendidikan yang jelas
C. PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas bahwa keberadaan guru yang berkualitas merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua bangsa didunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan guru yang berkualitas. Beberapa Negara seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang dan USA berupaya meningkatkan kualitas guru dengan mengembangkan kebijakan yang langsung mempengaruhi mutu guru dengan melaksanakan sertifikasi guru. Guru yang sudah ada harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi profesi guru.
Undang-Undang Guru dan Dosen telah ditetapkan dan sudah menjadi suatu kebijakan untuk mewujudkan guru yang profesional dan menetapkan kualifikasi dan sertifikasi sebagai bagian penting dalam menentukan kualitas dan kepentingan guru. Upaya sungguh- sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas sebagai prasyarat untuk mewujudkan kemakmuruan dan kemajuan bangsa Indonesia.
B. Saran – Saran
Ditangan masyarakat, keberadaan seorang guru dianggap dan dipandang sebagai orang yang memiliki kemampuan (Pendidikan) yang tinggi. Kejahatan timbul karena adanya niat dan kesempatan, demikian halnya dengan kenakalan anak. Identifikasi dan carilah solusinya sesegera mungkin untuk menutupi celah-celah yang dapat dimanfaatkan anak untuk melaksanakan niat buruknya.
Hendaknya seorang guru harus betul-betul komitmen dalam menjalankan tugasnya, karena berhasil tidaknya pendidikan tergantung pada potensi seorang guru.
Dan selanjutnya untuk perbaikan makalah ini yang tentunya tanpa kritik dan masukan dari pembaca maka makalah ini akan ada tanpa topangan dari tiang-tiang yang kokoh, oleh karena itu kritik dan masukan dari pembaca merupakan hal yang sangat penulis harapan, dan atas kritik dan masukan penulis ucapkan terimakasih.
Langganan:
Postingan (Atom)